Tips dan Trik Persiapan Memiliki Hunian Pribadi
Siapa yang tidak ingin punya rumah sendiri? Semua orang, terutama pasangan yang baru menikah, pasti ingin memiliki rumah sendiri. Rumah adalah istana, tempat untuk beristirahat dan juga berlindung. Dikarenakan sifatnya yang merupakan tempat privat, tak heran bila pemilik rumah pastinya menginginkan rumah idaman sesuai dengan selera dan estetikanya. Namun, bagi Anda yang belum pernah membeli atau memiliki rumah sendiri, tentunya persiapan memiliki rumah pribadi – baik membangun atau membeli jadi – menjadi pengalaman yang berbeda. Agar Anda tidak kalang kabut mempersiapkan segalanya, Anda bisa mencontek tips serta trik persiapan dalam memiliki hunian pribadi berikut ini.
- Cash atau KPR?
Pilihan pembayaran dengan cash atau KPR menjadi poin penting pertama yang perlu didiskusikan oleh pasangan baru yang hendak memiliki rumah pribadi. Kedua metode pembayaran ini memiliki keunggulannya masing-masing. Misalnya, jika Anda dan pasangan memilih metode pembayaran tunai, Anda memiliki kemungkinan harga rumah baru (jika membeli rumah yang sudah jadi) dengan lebih murah, tidak dikenakan biaya administrasi maupun terikat aturan. Namun, pilihan ini mengharuskan Anda menyediakan sejumlah dana besar tunai hingga ada kemungkinan rumah yang dibeli memiliki track record kurang baik.
Sedangkan pilihan KPR memiliki keuntungan Anda tidak harus menyediakan uang dalam jumlah besar untuk memiliki rumah serta meringankan pengeluaran bersama. Efek sampingnya, Anda harus membayar bunga sesuai lama tenor dan ada kemungkinan rumah disita ketika tidak bisa melunasi kredit sesuai waktu.
- Tetap Harus Ada Tabungan.
Hal kedua yang harus diperhatikan bersama, terlepas dari metode pembayaran apa yang hendak dipilih untuk mendapatkan hunian baru, adalah memastikan bahwa Anda dan pasangan memiliki tabungan yang cukup. Setelah membeli rumah, Anda tetap membutuhkan biaya untuk hidup ke depannya. Biaya tersebut tak hanya soal biaya makan, tetapi juga biaya yang dikenakan untuk perawatan dan kebutuhan pendukung rumah Anda, seperti biaya listrik dan air, iuran kebersihan, dan lain-lain.
- Pilih Rumah Baru.
Dalam memilih rumah baru – khususnya bagi pasangan yang memilih untuk membeli rumah baru yang sudah jadi, bukan membangunnya sesuai desain – adalah memastikan bahwa rumah tersebut baru dibangun, bukan rumah yang sudah pernah ditempati apalagi dalam jangka waktu yang lama. Memilih rumah baru memiliki keuntungan biaya renovasi yang sedikit. Rumah yang sudah lama ditempati, apalagi yang sebelumnya menempati adalah keluarga yang memiliki anak kecil, biasanya akan ditinggal dalam kondisi sedikit kotor karena efek kebiasaan hidup sehari-hari. Anda mungkin saja mendapatkan rumah dengan banyak hal yang harus dibenahi sehingga mengeluarkan biaya ekstra untuk memperbaikinya.
- Perumahan atau Lingkungan Kampung?
Lokasi rumah baru Anda menjadi hal selanjutnya yang wajib dibicarakan bersama, apakah Anda akan tinggal di lingkungan perumahan atau lebih memilih di lingkungan kampung saja. Lingkungan perumahan akan lebih nyaman karena fasilitas pendukung seperti kebersihan dan keamanan relatif lebih terjamin, namun biasanya rumah di lingkungan ini dijual dengan harga tinggi. Gaya hidup penghuninya cenderung individualis. Sedangkan ketika memilih di lingkungan perkampungan, Anda lebih mungkin mendapatkan lingkungan tempat tinggal yang lebih menyenangkan meski dengan rumah yang tidak sebagus rumah di perumahan karena bisa berinteraksi dengan tetangga.
- Cek Lokasi dan Sarana-Prasarana Umum.
Terkait dengan lokasi, Anda juga wajib memastikan bahwa lokasi rumah Anda nantinya cukup strategis dengan tempat-tempat yang akan sering Anda kunjungi, seperti kantor, sekolah, fasilitas umum seperti terminal atau stasiun, jalan besar, dan lain-lain. Akan lebih baik jika Anda juga mengecek apakah lingkungan tersebut juga cenderung aman (misalnya jarang atau bahkan bebas banjir) sehingga tidak akan mendatangkan masalah di kemudian hari yang berimbas pada rumah dan properti Anda.
- Pastikan SHM bukan HGB.
Poin terakhir yang bisa kami berikan sebagai bahan pertimbangan dalam memiliki rumah baru adalah memastikan bahwa rumah tersebut sudah memiliki ijin IMB (jika Anda membangun rumah baru) dan juga Sertifikat Hak Milik (SHM), bukan sekadar Hak Guna Bangunan. SHM akan berfungsi sebagai sertifikat sah kepemilikan rumah dan tanah baik saat ini maupun di masa mendatang. SHM tidak hanya menguatkan Anda sebagai pemilik properti tertentu (dalam hal ini adalah hunian pribadi) namun juga bisa digunakan sebagai catatan aset kekayaan properti secara sah – yang mungkin akan berguna ketika Anda membutuhkan pinjaman modal kepada lembaga keuangan.
Beberapa hal di atas adalah segelintir poin mendasar dan penting yang harus Anda tahu mengenai seluk-beluk mempersiapkan diri memiliki rumah baru. Jadi, harapan kami sekarang Anda memahami betul bahwa memiliki rumah baru bukan sekadar menyiapkan dana baik untuk membeli rumah tersebut dan melengkapi surat-suratnya, tetapi juga untuk memastikan bahwa Anda nantinya merupakan pemilik sah tanah dan bangunan tersebut sebagai aset pribadi.